TOP NEWS

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. " (QS. An Nahl : 125)

January 27, 2013

MENGGALI BAKAT SESUAI SYARIAT

Diasuh oleh Ustadz Fitroni Hariadi, SE

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, mohon penjelasannya gimana caranya qt menggali bakat qt agar tidak melanggar aturan Islam. Misalnya seorang wanita diberi bakat menyanyi oleh Allah, sedangkan bagi wanita suara itu termasuk aurat, apakah qt harus mengubur dalam2 kemampuan qt itu atau gimana?
Terima kasih.
From: Dinda
(Mahasiswa Angk ’12-Program Studi Sistem Informasi -UNEJ)

Wa’alaikum salam wr. wb.
Segala puji Bagi Allah SWT., sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah SAW.
Ukhti Dinda yang dirahmati Allah. Amal perbuatan seorang muslim haruslah terikat dengan hukum-hukum syara’, yaitu seruan pembuat hukum (Allah SWT) atas perbuatan seorang hamba. Hukum syara’lah yang menentukan apakah amal perbuatan tersebut boleh dilakukann atau tidak boleh dilakukan. Termasuk dalam hal menyalurkan bakat kita di bidang seni vokal atau yang lainnya, maka sudah menjadi keharusan bagi kita menstandarkannya pada hukum syara’.

Pandangan islam berkaitan dengan seni vokal (menyanyi) dan alat musik terdapat perbedaan pendapat di kalangan mujtahid, ada sebagian yang mengharamkannya ada juga yang membolehkannya. Diantara ulama’ yang mengharamkannya adalah Ibnu aljauzi, Imam Qurthubi, Imam As-Syaukani. Mereka mendasarkan pendapatnya pada dalil Al-Qur’an dan Al Hadis. Namun, dalil-dalil yang digunakan kelompok yang mengharamkan nyanyian dan alat musik telah mendapat bantahan dari banyak ulama’.

Sedangkan ulama’ yang memperbolehkan menyanyi dan alat musik diantaranya adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam Ghazali, Imam Abu Daud Adz-Dzahiri. Mereka mendasarkan pendapatnya pada dalil, diantaranya :

Dari Aisyah ra. katanya: pada suatu hari Rasulullah masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian. Kulihat Rasulullah berbaring tapi dengan memalingkan muka. Pada saat itu Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya “di rumah nabi ada seruling setan?, mendengar seruan itu nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata ;”biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.”

Dalam hadis riwayat Aisyah ra. Rasulullah SAW pernah bersabda “Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang—orang anshar senang dengan hiburan (nyanyian)

Walaupun nyanyian diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun wanita, tetapi tidak bisa kita samaratakan semua nyanyian hukumnya mubah (boleh). Nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram dan munkar semisal minum khamr, menampilkan aurat wanita, atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah Islam semisal nyanyian lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno baik dinyanyikan oleh laki-laki atau wanita adalah termasuk bentuk nyanyian yang diharamkan.

Berkaitan dengan suara wanita, maka jumhur ulama’ sepakat bahwa suara wanita bukanlah aurat (sesuatu yang harus ditutupi) karena Rasulullah pernah mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya, beliau juga pernah mendengar nyanyian seorang wanita yang bernadzar untuk memukul rebana dan bernyanyi dihadapan Rasulullah, di dalam banyak kesempatan Rasulullah juga sering berdialog dengan wanita.

Jadi, menyalurkan bakat seni vokal hukumnya mubah asalkan terpenuhi ketentuan-ketentuan syara’ lainnya. yang menjadi catatan penting bagi kita dalam menyalurkan bakat adalah: Apakah aktifitas kita menjadikan kita melalaikan kewajiban syari’at Islam semisal  sholat, dakwah, menuntut ilmu agama dll? ; Apakah aktifitas kita menjadikan kita berbaur laki-laki dan wanita? ; Apakah aktifitas kita menjadikan kita membuka aurat dihadapan yang bukan mahram?. Intinya apakah aktifitas kita melanggar hukum-hukum syara’ atau tidak, inilah pentingnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum syara’ sebelum dia beramal.

Untuk itu, kita harus pikirkan/evaluasi kembali penyaluran bakat yang kita ikuti. Jika penyaluran bakat tersebut justru menjadikan kita bermaksiat kepada Allah maka harus segera kita jauhi. Jadikanlah bakat kita itu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki manfaat bagi dakwah Islam.

Wallahu a’lamu bish-showabi 

~AER EDISI JANUARI 2013~

0 comments:

Powered by Blogger.