TOP NEWS

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. " (QS. An Nahl : 125)

February 12, 2013

MUSLIMAH DAN JILBAB YANG SYAR’I

Diasuh Oleh: Ustadz Fitrani Haryadi, SE

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
    Ustadz, mohon dijelaskan secara lebih detail bagaimana jilbab atau pakaian muslimah yang benar sesuai dalam Islam? Jazakallah.

[Pertanyaan senada dari kiriman surat pembaca oleh Nur Ika dan beberapa siswa lainnya (SMA N Plus Sukowono), siswa SDIT Al Hikmah, dan Muhammad Haris (TKJ. SMK Negeri 2 Jember)]   

Wa’alaikum salam wr. wb.
Segala puji hanyalah milik Allah, Sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada uswah kita rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta kaum muslimin. Amma ba’du.
Sobat muslim yang dirahmati Allah, Mungkin kita pernah mendengar lagu qosidah yang berjudul “Jilbab Putih” yang sangat populer hingga sekarang. Dalam lagu tersebut yang dimaksud dengan jilbab putih adalah kain kerudung yang dipakai oleh muslimah pada umumnya yang berwarna putih. Disebagian besar masyarakat kita juga memahami bahwa apa yang disebut jilbab adalah kain kerudung, mungkin termasuk kalian, menyebut kerudung yang biasa kalian pakai dengan sebutan jilbab. Sudah tepatkan penyebutan istilah jilbab untuk kain kerudung yang biasa dipakai oleh muslimah? mari kita tinjau berdasarkan pedoman hidup kita yaitu Al-Quran dan Al Hadis. 
 
Sobar aer, bagi seorang muslimah ketika dia berjalan di jalanan umun (di luar rumah) terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at. Seorang muslimah tidak cukup hanya dengan memakai pakaian penutup-seperti celana panjang dan pakaian lengan panjang misalnya-meskipun pakaian tersebut sudah dapat menutup aurat. Ia tidak layak keluar rumah jika masih menggunakan pakaian tersebut. Sebab, untuk kondisi di hayatul ‘am (kehidupan umum), terdapat pakaian tertentu yang wajib secara syar’i dipakai oleh seorang wanita. Pembahasan tentang penutup aurat berbeda dengan pembahasan pakaian wanita dalam kehidupan umum (diluar rumah). Pakaiaan wanita yang dipakai saat keluar rumah terdiri dari pakaian bagian atas (khimar/kerudung) dan pakaian bagian bawah (Jilbab). istilah Jilbab bisa kita temukan didalam Al-Quran Surat Al Ahzab (33) ayat 59:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
 
Yang dimaksud jilbab dalam ayat tersebut adalah bermakna milhafah (baju kurung) atau kain apa saja yang dapat menutupi seluruh bagian tubuh. di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan demikian :
Jilbab itu laksana sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong) yakni pakaian yang longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.
 
Sedangkan dalam kamus Ash-Shahhah, Al-Jawhari menyatakan :
Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut mula’ah (baju kurung)
 
Pengertian tersebut sesuai dengan riwayat yang telah dikemukakan dari Ibn ‘Abas yang menyatakan bahwa jilbab adalah kain luar yang berfungsi untuk menutupi (pakaian keseharian wanita) dari atas sampai bawah. Dari beberapa pengertian diatas dapat kita pahami bahwa jilbab adalah pakaian wanita yang longgar yang menutupi seluruh tubuh mulai dari leher hingga ujung kaki baik dengan model terusan atau potongan yang menutupi pakaian dalam. 
 
Sedangkan istilah “khimar” atau pakaian bagian atas, hal ini sebagaimana termaktub didalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,”
Maksudnya hendaklah para wanita menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar lipatan pakaian dalam dan pakaian luar pada leher dan dadanya tersemunyi.
 
Agar tidak terlihat lekuk tubuh saat tertiup angin atau karena terkena sinar matahari maka hendaknya seorang wanita mengenakan mihnah, yaitu pakaian bagian dalam wanita yang biasa dipakai di dalam rumah (seperti kulot, daster, legging dll). Pakaian ini hanya boleh dipakai di dalam rumah yang hanya ada mahramnya saja dan jika keluar rumah maka pakaian ini harus ditutup dengan jilbab. Dengan demikian, pakaian muslimah yang ideal untuk dipakai keluar rumah terdiri atas mihnah (pakaian bagian dalam), Jilbab (pakaian luar bagian bawah), dan khimar (pakaian luar bagian atas/kerudung).
 
Sobar aer, mungkin bagi sebagian orang pakaian tersebut kurang populer dan mereka anggap terlalu “ribet” sehingga membatasi ruang gerak wanita dengan mobilitas tinggi, mereka ingin model pakaian yang praktis, modis dan modern yang membuat mereka tampil percaya diri, na’udzubillah. Bagaimana bisa seorang wanita muslimah lebih percaya diri dengan memakai pakaian yang tidak nyar’i?. Kenyataannya memang demikan sehingga sekarang ini bermunculanlah model pakaian muslimah yang hanya sekedar mengikuti trend pasar tanpa memperhatian ketentuan syara’. Yakinlah sobat muslim, hanya dengan memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at lah kalian akan mendapatkan kemuliaan di sisi-Nya. Semoga hidayah Allah senantiasa dekat dengan kita, Amin.
Wallau a’lam bish-showab

~Aer Edisi Februari 2013~

0 comments:

Powered by Blogger.