TOP NEWS

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. " (QS. An Nahl : 125)

October 25, 2012

SHOLAT JAMA’

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
A'er, aq pernah ikut karnaval dan gerak jalan. Kadang sore baru pulang skul. Alhasil, gak sempet sholat dhuhur dech benernya, boleh gak sich, menjama' sholat dengan alasan ikut kegiatan sekolah (karnaval atau gerak jalan)?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Fikli_FKIP

Jawab:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Ukhti fikli Rahimakumullah, memang, kegiatan karnaval atau gerak jalan biasanya menjadi sebab bagi siswa-siswi, atau bahkan keumuman masyarakat, untuk menjama' sholat mereka, karena ini di anggap sebagai halangan (dari pada enggak sholat sama sekali!). Benarkah alasan ini membenarkan kita menjama' sholat? Let's check!

Sholat lima waktu sesungguhnya harus dilaksanakan tepat pada waktunya (pada waktu yang sudah ditetapkan). Kadang seseorang tidak bisa melaksanakan tepat waktu karena terbentur suatu hal, Saat kondisi seperti inilah Allah memberikan keringanan kepada hambanya untuk melaksanakan sholatnya seperti menqoshor atau menjama'.

Jama' adalah aktivitas menggabungkan dua waktu sholat pada satu waktu, sebagaimana yang pernah di lakukan oleh rosulloh SAW. " Rosulullloh menjama' sholat dzuhur dan ashar , serta menjama' antara sholat maghrib dan isya'. (HR. Muttafaqun 'Alaih)"

Menjama' sholat bisa kita lakukan pada waktu awal (jama' taqdim) atau akhir (jama' takhir). Syarat kita boleh menjama' sholat antara lain:

1. Menempuh jarak tertentu

a. Menurut pendapat yang pertama: Imam Malik, Imam Asy-Syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud (16 farsakh). Atau setara dengan 48 mil hasyimi. Jarak 4 burud ini pun oleh sebagian ulama dihitung secara berbeda. Ada yang mengatakan 81 km sebagaimana anda mengatakannya. Ada juga yang mengatakan 89 km atau tepatnya 88,704. Sebagaimana yang tercantum pada kitab Bidayatul Mujtahid bagian tahkiknya, juga di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili halaman 1343 (jilid2).

b. Menurut pendapat yang kedua: Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari. Namun maksudnya bukan seseorang harus berjalan selama tiga hari baru boleh menjama' atau mengqashar shalat.Yang dimaksud dengan perjalanan tiga hari adalah jarak yang biasa ditempuh orang berjalan kaki atau naik unta dalam perjalanan tiga hari lamanya. Sehingga yang menjadi ukuran tetap jaraknya, bukan lama perjalanannya. Langkah kakinya pun bukan langkah yang terburu-buru, tidak terlalu cepat juga tidak terlalu lambat. Perjalanan dalam seharinya tidak diharuskan perjalanan yang terus menerus, melainkan sejak pagi hingga tengah hari, lalu istirahat.

c. Menurut pendapat yang ketiga: Sedangkan kalangan Az-Zahiri mengatakan tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan.

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah (keringanan) shalat dengan mengqashar dan menjama' jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah SAW bersabda: Dari Yahya bin Yazid al-Hana'i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab, "Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat." (HR Muslim)

Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh rosululloh dalam menjama' sholat dzuhur dan ashar …….. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

2. Perjalanan itu haruslah perjalanan yang mubah/halal
Klo haram misalnya mencuri, seluruh ulama sepakat tidak boleh, kecuali Imam Hanafi, mengatakan qashar ataupun jama' boleh dilakukan dalam segala keadaan, walau perjalanan yang haram. Hanya perbuatan itu saja yang tetap haram.

3. Tidak boleh berniat untuk menetap selama 15 hari berturut-turut (menurut Imam Hanafi), 4 hari menurut Imam Maliki dan Imam Syafi'i, atau masa wajib atasnya lebih dari 20 sholat menurut Imam Hambali.

Selain beberapa hal diatas, tidak ada rukhsoh (keringanan) untuk menjama' sholat. Bagaimana dengan halangan berupa aktivitas karnaval atau gerak jalan. Kita perlu tahu apakah aktivitas yang diklaim sebagai halangan tersebut, adalah benar sebuah halangan yang bisa ditoleransi? Aktivitas bisa menjadi sebuah halangan atau tidak tergantung bagaimana Allah memandang aktivitas tersebut apakah sifatnya mubah, makruh atau bahkan haram. Kita perlu tahu dulu gimana status hukum perbuatan tersebut di mata Allah. Karnaval dan gerak jalan adalah aktivitas yang tidak memenuhi syarat2 jama'. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menjama' sholat kita.

0 comments:

Powered by Blogger.